APAKABAR NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan di tiap daerah sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan atau sebelum perayaan Idul Fitri.
Menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menjelaskan, terkait adanya perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah karena berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di tanah air.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Silaturahmi Idul Fitri, Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri 2,5 Jam
Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru
BNI Alokasikan Dana Tunai Senilai Rp45,87 Triliun untuk Pemenuhan ATM, CRM, hingga Outlet

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Begini Kronologi Kebohongan Soal Babi Ngepet yang Berhasil Diungkap Polres Depok
Ketentuan tersebut yakni zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Jelang Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenag Soal Besaran Zakat Fitrah yang Berbeda Setiap Daerah“
Baca Juga:
Santuni Ratusan Anak Yatim, KNPI Caringin Berharap Berkah Ramadhan
Berkah Ramadhan, Komplek Pemerintahan di Ciawi Bagikan Ratusan Takjil Setiap Hari
Bukan Sekedar Pelengkap, Lebaran Ketupat Miliki Arti yang dalam bagi Warga Desa Mlati