APAKABAR NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan di tiap daerah sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan atau sebelum perayaan Idul Fitri.
Menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menjelaskan, terkait adanya perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah karena berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di tanah air.
Baca Juga: Begini Kronologi Kebohongan Soal Babi Ngepet yang Berhasil Diungkap Polres Depok
Baca Juga:
BNI Alokasikan Dana Tunai Senilai Rp45,87 Triliun untuk Pemenuhan ATM, CRM, hingga Outlet
Santuni Ratusan Anak Yatim, KNPI Caringin Berharap Berkah Ramadhan
Berkah Ramadhan, Komplek Pemerintahan di Ciawi Bagikan Ratusan Takjil Setiap Hari
Ketentuan tersebut yakni zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Jelang Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenag Soal Besaran Zakat Fitrah yang Berbeda Setiap Daerah“