APAKABAR NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Rangkaian Acara Pernikahan Putera Bungsu Jokowi
Coretan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu, Kapolri Minta Kadiv Propam dan Polda Sulsel untuk Dalami
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
BACA JUGA: Hallodepok.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kota Depok, Jawa Barat, dan nasional.
Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya