APAKABAR NEWS – Politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH merespons soal permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) atau koalisi masyarakat sipil antikorupsi, pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.
Pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai Kapitra salah besar.
“Statemen yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru,” kata Kapitra, melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.
Kapitra menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Pertama, Firli sebagai Ketua KPK bukan jabatan penugasan tetapi jabatan yang didapat melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat.
Dan diuji kelayakan oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden, sama denngan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI dan Hakim Agung.
Kedua, jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan Publik
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya