Atas tindakan penyiksaan anak di bawah umur, Krisdo selaku kuasa hukum langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sehingga saat ini, korban sudah ditangani dan berada dalam pengawasan Polres Jakarta Pusat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
Halaman : 1 2