Kasus Gangguan Ginjal Akut, TPF BPKN Hadapi Ujian dalam Obyektifitas dan Transparansi

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Gagal Ginjal Akut. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Kasus Gagal Ginjal Akut. (Dok. Apakabarnews.com/M. Rifai Azhari)

APAKABARNEWS.COM – Sejak awal dibentuk, publik menunggu hasil kerja obyektif dan transparansi Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Yang bekerja berdasarkan tupoksinya sesuai Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Spirit dan integritas tersebut harus dikedepankan, agar permasalahan yang terkait dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia menemukan solusi terbaik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketimbang memicu polemik yang ditunggangi kepentingan popularitas atau melindungi pihak tertentu.

Demikian disampaikan Koordinator Lembaga Konsumen Muslim Indonesia (LKMI) Suta Widhya SH di Jakarta, pada Rabu, 28 Desember 2022.

Menurut Suta Widhya, ada sejumlah tugas dan fungsi BPKN sesuai yang dipublikasikan di situs resminya, termasuk:

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.

2. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen

3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen

“Jika Tim Pencari Fakta BPKN yang terdiri dari 9 orang tersebut semuanya fokus, obyektif dan transparan dalam melakukan penggalian informasi dan fakta terkait”

“Dan dengan didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) yang lazim digunakan baik untuk pendalaman maupun audit, tentunya hasil akhir dan rekomendasinya akan obyektif,” kata Suta Widhya.

Apalagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menemukan 6 celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dan sudah menyampaikan dengan sangat transparan kepada publik.

Celah tersebut tentunya dengan mengurai duduk permasalahan mulai dari hulu sampai ke hilir yang melibatkan banyak pihak.

Salah satunya yang sangat terang benderang adalah pemasukan bahan pelarut obat sirop tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM.

“Mestinya mulai ditelusuri dari sini, mengapa praktek melalui mekanisme non larangan terbatas dari otoritas terkait bisa terjadi?,” katanya.

Bahkan bisa didalami lebih intensif lagi apakah ada titik lemah dalam sistem pengadaan obat program di Kemenkes yang dasarnya hanya pada harga termurah pada e-katalog?

Lebih jauh lagi apa peran dan tanggungjawab industri pelaku atau yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam menjaga mutu produk obat berpelarut tersebut.

Karena konon kabarnya jauh hari sebelum kasus GGAPA ini terjadi, GP Farmasi Indonesia pernah bersurat ke BPOM RI untuk minta dibebaskan dari kewajiban memeriksa cemaran dalam bahan baku dan produk jadi demi alasan biaya semata.

“Ini justru harus didalami dan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara moral maupun secara hukum,” kata Suta Widhya.

Masalah legalitas dan integritas tugas pokok Tim Pencari Fakta

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempertanyakan legalitas dan integritas dari TPF BPKN yang harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI sebagaimana diatur pada Pasal 33 dan 34 UU No.8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.

Hal ini terkait dengan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia.

“Mencermati proses dan mekanisme kerja TPF dalam kaitan dengan kasus gagal ginjal ini, kami masih pertanyakan legalitas dan integritas Tim Pencari Faktanya.

Lazimnya dalam setiap pemeriksaan atau audit investigasi atau audit khusus, prosedur dan mekanisme audit harus dilakukan secara obyektif, transparan, menyeluruh, dan terbuka.”

“Ada tahapan prosedur yang berproses seperti yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK), BPKP dan Ombudsman,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tahapan dan prosedur yang dimaksud di antaranya belandaskan azas proses audit universal adalah proses klarifikasi akhir terkait dengan temuan dengan pihak terkait terutama yang diaudit atau auditee.

Tidak kalah penting adalah hasil audit etisnya disampaikan kepada auditee untuk obyektifitas serta respon tindak lanjut.

Dalam hal ini obyektifitas menyodorkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan atau audit yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.

Jangan sampai kerja TPF BPKN ini justru melangkahi kewenangan yang dimiliki oleh instansi Polri.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Karena bisa saja ini diterjemahkan oleh publik sebagai bentuk ketidakpercayaan BPKN terhadap kerja dan kinerja Polri.

“Jika ditanyakan respon BPOM, kami juga tidak tahu yang dikaitkan temuan tersebut, karena hingha saat ini tidak ada tembusan surat dan lamporan hasil kerja TPF BPKN kepada BPOM,” katanya.

6 Celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat

Penny mengatakan proses pemeriksaan perlu mengedepankan standar operasional prosedur yang berlaku transparan agar berkeadilan dan tidak menyudutkan salah satu pihak.

BPOM telah mengupayakan pertemuan dengan Tim Pencari Fakta BPKN RI untuk menjelaskan secara detail kasus GGAPA yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan pokok permasalahan yang teridentifikasi dari hasil penelusuran pihaknya.

Hingga saat ini, BPOM telah mengidentifikasi 6 celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir dalam kasus GGAPA yang berkaitan dengan produk obat sirop.

1. Pemasukan bahan pelarut obat sirop tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM, namun melalui mekanisme non larangan terbatas dari otoritas terkait,

2. TIdak adanya ketentuan batas cemaran dalam produk jadi pada Farmakope Indonesia.

3. Sistem pelaporan MESO yang tidak digunakan oleh tenaga kesehatan.

4. Kondisi maturitas industri farmasi yang beragam.

5. Tidak adanya efek jera dari perkara hukum pada kasus kejahatan obat dan makanan

6. Adanya penimbunan bahan baku obat dan perbedaan harga antara pelarut bersandar farmasi dengan standar industri.

“BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang berlaku dan menyampaikan hasilnya secara transparan apa saja gap (jarak) yang ada dan berproses dalam perbaikan ke depan,” katanya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki

Sabtu, 12 April 2025 - 11:08 WIB

Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com

Selasa, 8 April 2025 - 09:46 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Rabu, 2 April 2025 - 15:13 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:48 WIB

Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru

Berita Terbaru