APAKABAR NEWS – Duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang.
Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Baca Juga:
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Keluar Jalur Dulu Setelah Itu Kemudian Jatuh
Ada Potensi Cuaca Ekstrim pada Periode 10 Hingga 16 Februari 2021 Ini, Catat Wilayahnya
Presiden Jokowi Berterima Kasih kepada Insan Pers, Hadiri Puncak Peringatan HPN 2021
Pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.
YLKI juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan. Demikian.
Baca Juga:
Terima Medali Emas Dewan Pers saat Jalani Isolasi Mandiri, Begini Tanggapan Doni Monardi
HPN 2021, Menteri Kominfo Ajak Media untuk Selalu Aktual, Faktual, dan Akuntabel
Jelang Hari Pers, Menkominfo Sebut Pers Dapat Beradaptasi dari Dampak Covid-19
Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.