APAKABAR NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa 5 April 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Kemenag Beri Argumentasi, Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa*







