Kemendikbud Pastikan akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

- Pewarta

Senin, 25 Januari 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

APAKABAR NESW – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat tidak terulang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Kemendikbud akan terus berupaya  untuk mencegah adanya praktek-parktek  intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindak konstruktif,  berdasarkan  kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus  pengaduan untuk menghindari  terulangnya pelanggaran serupa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui video/instagramnya. Minggu 24 Januari 2021.

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut, Mendikbud menekankan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  bahwa pendidikan dislenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural  dan kemajemukan  bangsa.

Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah bahwa pakaian seragam kas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh  sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama, atau kepercayaan peserta didik,” paparnya.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas beragaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.

Berita Terkait

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Dinilai Tak Profesional Jalankan Tugas
Puting Beliung Menyapu Wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur, Belasan Rumah Dirusaknya
Cuaca Ekstrem Terus Intai Wilayah Magetan, Dataran Tinggi Kembali Diguncang Longsor
Wilayah Daruba, Maluku Utara Diguncang Gempa dengan Kekuatan Sebesar 5,1 Magnitudo
Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Sungai Meluap, 29 Rumah Warga Terdampak Banjir
Daftar Pers Daerah yang Tepat untuk Content Placement dan Publikasi Press Release Anda
3 Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap Polisi di Berbagai Kota
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:10 WIB

Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:34 WIB

Termasuk Kaesang Pangarep, Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:27 WIB

Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:07 WIB

Begini Tanggapan Resmi Partai Gerindra Soal Kecurangan Pemilu, Prabowo – Gibran Menang di 31 Provinsi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:45 WIB

Sudaryono Bentuk Satria Rescue Team untuk Bantu Korban, Jateng Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah

Senin, 11 Maret 2024 - 08:15 WIB

Arus Bawah Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:48 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pillkada Serentak pada 27 November 2024

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:22 WIB

Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya

Berita Terbaru