Kemendikbud Pastikan akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

- Pewarta

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

APAKABAR NESW – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat tidak terulang.

“Kemendikbud akan terus berupaya  untuk mencegah adanya praktek-parktek  intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindak konstruktif,  berdasarkan  kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus  pengaduan untuk menghindari  terulangnya pelanggaran serupa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui video/instagramnya. Minggu 24 Januari 2021.

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut, Mendikbud menekankan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  bahwa pendidikan dislenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural  dan kemajemukan  bangsa.

Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah bahwa pakaian seragam kas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh  sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama, atau kepercayaan peserta didik,” paparnya.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas beragaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru