Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional

- Pewarta

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. /Instagram.com/@aditairawati

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. /Instagram.com/@aditairawati

APAKABAR NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE Kemenhub) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.

Penerbitan aturan batu tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19 (SE Satgas) yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengemukakan, dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” jelas Adita, Rabu 10 Februari 2021.

Berita Terkait

TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Termasuk Tomy Winata, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Kejagung Angkat Suara Soal Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah
CSA Index Maret 2025: Sentimen Negatif Bisa Berubah Positif dengan Kebijakan Tepat
Jangan Lewatkan Talkshow Pasar Modal PROPAMI 2025, Kesempatan Belajar Langsung dari Para Ahli! Daftar Sekarang!
Prabowo Subianto Merespons Banyaknya Pertanyaan dan Keraguan yang Muncul Soal Danantara
Petani Panen Keuntungan, Akibat Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:58 WIB

TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:26 WIB

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:15 WIB

Termasuk Tomy Winata, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:25 WIB

Kejagung Angkat Suara Soal Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:39 WIB

CSA Index Maret 2025: Sentimen Negatif Bisa Berubah Positif dengan Kebijakan Tepat

Berita Terbaru