APAKABAR NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE Kemenhub) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.
Penerbitan aturan batu tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19 (SE Satgas) yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengemukakan, dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Baca Juga:
Jelang Hari Natal 2022, Sebanyak Hampir 4 Juta Penumpang Lakukan Mobilitas
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Lebaran 2022 Gratis Tahap 2, pada 18 April 2022
Begini Respon Kemenhub Terkait Soal Laporan Awal KNKT Soal Kerusakan Sriwijaya
Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.
BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” jelas Adita, Rabu 10 Februari 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya