APKABAR NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkirakan puncak arus lalu lintas libur akhir tahun akan terjadi dua kali, yakni dua hari jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Polisi pun menyiapkan skema untuk mengantisipasi kemacetan.
“Akan terjadi dua tahap puncak arus mudik. Pertama, puncak mudik libur natal tahun 23 dan 24 Desember 2020.”
“Kedua, puncak mudik libur tahun baru yaitu tanggal 30 dan 31 Desember,” ungkap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, Selasa 15 Desember 2020
Baca Juga:
Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Meningkat
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
Untuk Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024, Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara
Selain itu, Korlantas juga menyiapkan skema pengurai kemacetan yang akan diprediksi terjadi di dua titik Tol Jakarta-Cikampek antara lain Kilometer 47 dan 65.
“Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65,” ujarnya.
Rudy juga menyebut sejumlah lokasi peristirahatan atau rest area, tempat-tempat wisata, dan lokasi perayaan natal dan tahun baru juga akan menyumbang kemacetan sehingga perlu diantisipasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya