KPK Harus Segera Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Gratifikasi Private Jet Kaesang Pangarep

- Pewarta

Sabtu, 21 September 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaerang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, (Instagram.com @erinagudono)

Kaerang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, (Instagram.com @erinagudono)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

APAKABARNEWS.COM – Gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung (alias terselubung).

Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersangkutan.

Sedangkan gratifikasi terselubung, atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak.

Gratifikasi kepada anak penyelenggara negara tersebut pasti diberikan karena jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara.

Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak orang biasa, bukan pejabat penyelenggara negara.

Dalam hal Kaesang, gratifikasi pelayanan perjalanan dengan private jet ke Amerika Serikat (secara gratis) diberikan kepada Kaesang.

Karena status Jokowi, ayah Kaesang, adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden.

Artinya, Kaesang tidak akan diberikan pelayanan perjalanan private jet (tanpa bayar), kalau ayahnya hanya seorang penjual martabak.

Klarifikasi Kaesang dihadapan KPK secara resmi, bahwa biaya perjalanan dengan private jet tersebut hanya sebesar Rp90 juta per orang, merupakan klarifikasi atau alasan yang sangat tidak masuk akal.

Dalam hal ini, Kaesang terindikasi jelas telah berbohong kepada KPK, kepada aparat penegak hukum. Karena KPK dapat menghitung berapa nilai wajar dari biaya perjalanan dengan private jet ini.

Pasti jauh lebih besar dari Rp90 juta per orang seperti pengakuan Kaesang.

Artinya, selisih antara nilai wajar biaya private jet dengan biaya yang diakui Kaesang sebesar Rp90 juta per orang, akan menjadi gratifikasi.

Pengakuan Kaesang di KPK telah menjadi bumerang untuk dirinya. Pertama, dalam hal ini, Kaesang tidak bisa mengelak lagi.

Bahwa dia telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya.

Kedua, pengakuan Kaesang, bahwa biaya perjalanan sebesar Rp90 juta per orang, merupakan pengakuan atau alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

Menunjukkan bahwa Kaesang dengan sengaja telah memberi keterangan palsu, alias berbohong, kepada aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana berat.

Berdasarkan informasi yang sangat jelas dari Kaesang, KPK harus segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang ini.

Kalau KPK membiarkan kasus Kaesang yang telah menjadi pengetahuan publik terbengkalai, maka berarti KPK menghalangi pemberantasan korupsi.

Yang jelas masyarakat akan terus bergelombang menuntut KPK menangani kasus gratifikasi Kaesang secara transparan dan jelas.

Indonesia adalah negara hukum. KPK harus taat hukum dan taat konstitusi. Bukan taat kepada Jokowi yang sebentar lagi akan lengser (atau dilengserkan?).***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Diskusinya dengan Sang Ayah Prof. Soemitro Djojohadikusumo
Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo di Rapat Kabinet Minta Para Menteri Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI, Penilaian Pengamat Soal Pidato Perdana Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Hadir di Pelantikan Prabowo, Wakil PM dan Menteri Pertahanan Australia Richard Marles akan Wakili Australia
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Resmi Jadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Berwenang Sertifikasi Kompetensi Jaksa dalam Kasus Tindak Pidana Khusus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara

Senin, 23 September 2024 - 11:12 WIB

Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 23 September 2024 - 11:12 WIB

Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia

Kamis, 12 September 2024 - 07:23 WIB

Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Soal Calon Menteri Kabinet, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Jokowi Sebut PAN Harus Dapat Tambahan Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo, Begini Tanggapan Zulkifli Hasan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Airlangga Hartarto Lengser, Bahlil Lahadalia Segera Menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024 – 2029

Berita Terbaru