APAKABAR NEWS – Polisi bersama tiga pilar Bekasi Kota terus konsisten menegakkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satunya dengan menggelar razia disejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasat Pol PP Pemkot Bekasi Abi Huraira pada Sabtu 23 Januari 2021 menyegel lima tempat usaha.
Kompol Armayni mengatakan, pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes
Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya,” ujar Kompol Armayni dalam keterangannya, Minggu 24 Januari 2021..
Kompol Armayni juga menegaskan, apabila pelaku usaha yang melanggar dan berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP. Adapun ancaman berupa pidana penjara tiga tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya