Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Lima Tempat Usaha di Bekasi Kota Disegel

- Pewarta

Senin, 25 Januari 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyegelan. /Instagram.com/@pemkab_garut.

Ilustrasi Penyegelan. /Instagram.com/@pemkab_garut.

APAKABAR NEWS – Polisi bersama tiga pilar Bekasi Kota terus konsisten menegakkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satunya dengan menggelar razia disejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasat Pol PP Pemkot Bekasi Abi Huraira pada Sabtu 23 Januari 2021 menyegel lima tempat usaha.

Kompol Armayni mengatakan, pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya,” ujar Kompol Armayni dalam keterangannya, Minggu 24 Januari 2021..

Kompol Armayni juga menegaskan, apabila pelaku usaha yang melanggar dan berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP. Adapun ancaman berupa pidana penjara tiga tahun.

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran
Lemdiklat Polri dan BNSP Perkuat Manajemen Mutu dengan Proyek Sikompeten
Pembentukan LSP BNPT: Upaya Sinergis dengan BNSP untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Nasional
OJK Gandeng BNSP dalam Konvensi RSKKNI Pembiayaan untuk Mengembangkan Standar Kompetensi SDM
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Alasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman DIsayangi Prabowo Subianto

Kamis, 26 September 2024 - 16:01 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Senin, 23 September 2024 - 14:29 WIB

Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1000+ Portal Berita Mitra Promedia

Rabu, 18 September 2024 - 11:47 WIB

Trip.com Merilis Level dan Benefit Keanggotaan Baru: Upgrade Layanan Transfer Bandara, Paket E-SIM Gratis, & Tiket Atraksi Wisata

Kamis, 12 September 2024 - 11:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Ini yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menkeu Thomas Djiwandono kepada Prabowo

Senin, 9 September 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Siak Dafarkan 2.889 Pekebun Sawit untuk Perlindungan BPJS, 2024 Anggarkan untuk 3.850 Pekebun

Berita Terbaru