APAKABAR NEWS – Sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat akhirnya ditutup oleh Polres Metro Bekasi.
Penutupan tempat hiburan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.
Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Ada-ada Saja, Kakek Lanjut Usia 70 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Sukakarya Kabupaten Bekasi
Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes
KAI Dukung Kebijakan Pemerintah pada Masa PPKM Darurat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Lanjut Hendra, tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi,” terang Hendra saat dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.
“Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak,” ujar Hendra menambahkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya