APAKABAR NEWS – Sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat akhirnya ditutup oleh Polres Metro Bekasi.
Penutupan tempat hiburan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.
Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.
Lanjut Hendra, tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi,” terang Hendra saat dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.
“Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak,” ujar Hendra menambahkan.
Baca Juga:
Perkuat Sistem Manajemen melalui Pelatihan Audit Internal ISO dengan Levner
RF ONLINE NEXT HADIRKAN ACARA KOMUNITAS KHUSUS UNTUK PEMAIN INDONESIA DI JAKARTA
Jin Jiang Hotels dan Trip.com Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Garap Pasar ASEAN
Halaman : 1 2 Selanjutnya







