APAKABARNEWS.COM – Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024
“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama.laitu lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin.
Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
Baca Juga:
Usai Nyoblos, Presiden Prabowo Subianto Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng, Bogor
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”
“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.
Baca artikel lainnya di sini : Tri Rismaharini Tak Diajak Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras karena Tak Disalurkan Lewat Kemensos
Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
Baca Juga:
Dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai, Sebelum ke Tanah Air
Di Hadapan Pimpinan Negara G20, Presiden Prabowo Subianto Kembali Suarakan Perdamaian Palestina
“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Lihat juga konten video, di sini: Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.
Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.
Baca Juga:
Inilah Momen Presiden Vietnam Jenderal Luong Cuong Ajak Prabowo Subianto Foto Bersama di Peru
Intip Keseruan Para Mahasiswa RI di Tiongkok Persiapkan Sambut Presiden Prabowo Subianto di Beijing
“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”
“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.
“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”
“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.
“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”
“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”
“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”
“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.
Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Jazirahnews.com dan Infobumn.com