APAKABAR NEWS – Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021.

Yaitu tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.

Instruksi tersebut mulai diberlakukan sejak 19 April 2021, memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB di kawasan zona merah COVID-19: warga dilarang keluar masuk di zona tersebut.

Baca Juga: Sering Berganti Nama Jadi Modus Pinjaman Online Ilegal Agar Lolos dari Jerat OJK

Wakil Gubernur DKI JakartaRiza Patria di Balikota, Rabu 21 April 20211, mengatakan bahwa mulai jam 8 malam diberlakukan.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikelLebih dari 30 Ribu RT di Jakarta Masuk Wilayah Zona Merah, Begini Instruksi Gubernur DKI