APAKABAR NEWS – Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 sebanyak tiga hari.
Semula berjumlah 11 hari, dimana cuti bersama berbarengan dengan libur natal dan tahun baru 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendi seusai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri,” ujar Muhadjir Effendy.
Baca Juga:
Ada Potensi Cuaca Ekstrim pada Periode 10 Hingga 16 Februari 2021 Ini, Catat Wilayahnya
Presiden Jokowi Berterima Kasih kepada Insan Pers, Hadiri Puncak Peringatan HPN 2021
Terima Medali Emas Dewan Pers saat Jalani Isolasi Mandiri, Begini Tanggapan Doni Monardi
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani 3 menteri,” sambungnya.
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun perayaan Natal dan Tahun Baru 2020,
24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama NatalPAGE BREAK
25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal
Baca Juga:
HPN 2021, Menteri Kominfo Ajak Media untuk Selalu Aktual, Faktual, dan Akuntabel
Jelang Hari Pers, Menkominfo Sebut Pers Dapat Beradaptasi dari Dampak Covid-19
Perhatian-perhatian, 4 Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem Mulai Hari Ini
Halaman : 1 2 Selanjutnya