APAKABARNEWS.COM – Polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) diminta mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pasalnya, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lewat cuitan di akun Twitter resmi @mohmahfudmd, Minggu, 28 Mei 2023.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak, Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Putusan MK Bocor, Sistem Pemilu Legislatif Disebut akan Kembali ke Proporsional Tertutup atau Coblos Partai
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga:
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harus Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.
Baca Juga:
Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Merupakan Hal Sangat Penting
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto
Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud MD.
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mahfud MD bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Mahfud MD juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.”
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi.”
“MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.