Majelis Hakim Vonis Kursi Kosong Kasus Dokumen Klaim Allianz, Alvin Lim di Singapura

- Pewarta

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kursi terdakwa kosong saat digelar vonis perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

Kursi terdakwa kosong saat digelar vonis perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

APAKABAR NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi diruang persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan; selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

“Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung,” perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.

“Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia.”

“Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk disana. Mohon dimaklumi Yang Mulia,” lontar Sukisari.

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Adapun Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Keduanya telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sukisari yang menjadi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

“Kami banding, Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap.”

“Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” sambung Sukisari.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketidakhadiran terdakwa, kuasa hukum menyatakan  sudah diinfokan sebelumnya bahwa terdakwa tidak bisa hadir dipersidnagan.

“Sesuai SEMA, tanpa hadir pun terdakwa tetap bisa disidang. Toh, tidak ditahan. Kenapa tidak ditahan?”

“Karena masa penahanan oleh hakim pengadilan negeri sudah habis. Karena belum inkrah maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.

Sukisari beralasan menahan seseorang harus ada dasarnya. “Klien saya kooperatif dan belum inkrah,” ujar Sukisari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada KUHP.

“Kalau di pasal 12 UU Kehakiman terkait tidak hadirnya terdakwa dijunctokan dengan pasal 182 KUHAP dengan SEMA 4 tahun 1980.”

“Menyatakan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tindak pidana umum telah selesai dilaksanakan supaya ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Syahnan Tanjung.

Syahnan menyatakan banding terhadap vonis terdakwa dilakukan karena tidak sesuai dengan tuntutan. “Upaya inilah yang kami lakukan,” tukasnya.

Ditanya apakah setelah vonis akan ada penahanan terhadap terdakwa, Syahnan menyebut bahwa hal itu ada instrumen yang mengatur.

“Tentu, administrasi harus kami terima dulu. Baru kita lakukan memori banding dari kami,” ujarnya.

Syahnan menangkis adanya tudingan kuasa hukum soal banding yang diajukan JPU.

Kuasa hukum menyebut bahwa banding JPU bisa saja di tengah jalan ditarik kembali sehingga perkaranya jadi inkrah.

“Yang akal-akalan itu adalah terdakwa karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit,” tutup JPU Syahnan.***

Berita Terkait

Kontribusi Signifikan: LSP PM dan BNSP Dorong Kepercayaan Investor
Satgas Pangan Polri Sebut Telah Terjadi Peningkatan Permintaan Beberapa Komoditi pada Bulan Ramadhan
Bapanas Beri Tanggapan Soal Kenaikan Harga Beras Justru Memukul Petani Sebagai Pihak Produsen
Pemerintah Berharap Inflasi Volatile Food Turun hingga di Bawah 5 Persen, Inflasi Februari 2024 Terkendali
Gelar Pertemuan dengan Sekjen OECD, Mathias Cormann, Hal Ini yang Dibahas oleh Menkeu Sri Mulyani
CSA Index Maret 2024: Tren Positif IHSG, Pelaku Pasar Penuh Keyakinan
ID FOOD Siapkan Peta Jalan Wujudkan Swasembada Gula Nasional Tahun 2030, Dukung Target Pemerintah
Australia Kalang Kabut: Harga Nikel & Litium Anjlok, Industri Pertambangan Menjerit
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:33 WIB

Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:44 WIB

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:34 WIB

Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:22 WIB

Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:38 WIB

Rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Suara Paling Banyak, Ganjar Mahfud Paling Sedikit

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:58 WIB

KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:53 WIB

PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:15 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem Hujan dengan Intensitas Tinggi, Kota Semarang Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terbaru