Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan 9 Eksepsi, Termasuk Minta Pengembalikan Barang dan Harta yang Disita

- Pewarta

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Penasehat Hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate yaitu Ahmad Cholidin mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim.

“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan.”

“Atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan Penerimaan Uang Senilai Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

“Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambah Cholidin.

Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.

“Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ucap Cholidin.

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita t7erkait perkara ini tanpa kecuali.

“Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Cholidin.

Ketua majelis hakim Fazhal Hendri yang mengadili perkara Johnny G Plate meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut mempercayai proses peradilan.

“Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum”

“Tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan.”

“Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.

“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi.”

“Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum,” tambah Fazhal.

“Baik yang mulia,” ucap Johnny G Platedi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu:

1. Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.

2. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar

3. Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.

4. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar

5. Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta

6. Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490.

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.***

Berita Terkait

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Berita Terbaru