APAKABAR NEWS – Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar operator transportasi juga mendapatkan prioritas untuk vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, keseharian mereka berhubungan langsung dengan banyak orang.
“Tidak hanya pramugari, tapi sopir bus, kenek, kondektur, sopir taksi, mereka juga harus divaksin,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin 25 Januari 2021.
Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
Penyuntikan vaksin yang dimulai pada 13 Januari ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, dimana mereka bersetuhan langsung dengan pasien.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya