“Kami akan terus mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi,” tambah Menkeu.
Oleh karena anggaran vaksinasi sangat besar meskipun telah dialokasikan untuk APBN tahun 2021, peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dalam menangani program vaksinasi itu termasuk penggunaan anggaran APBD.
Seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan disebut bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan,” tutur Menkeu.
Oleh karena itu untuk mendukung program vaksinasi, Pemda harus mengalokasikan minimal 4% dari alokasi DAU tahun anggaran 2021.
Apabila Pemda tidak mendapatkan alokasi DAU, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari DBH sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Jadi prinsipnya adalah meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat adanya pandemi ini, kita tetap meminta partisipasi Pemda.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








