APAKABAR NEWS – Meski sempat menjadi kontroversi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan.
Penegasan itu disampaikan Mahfud saat menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE. Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Dirinya Duduki Banyak Jabatan, Seperti Luhut Pandjaitan
PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kompetensinya Tidak Berada di PN
Ferdy Sambo Divonis Mati, Polhukam Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen, dan Tanpa Beban
Revisi terbatas itu, yang dimaksud adalah penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE. “Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan UU ITE Tidak Akan Dicabut, Begini Penjelasannya“