APAKABAR NEWS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG.
Pelaku PG diamankan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga:
BNNK Tangkap Pengedar Sabu, Kadiv PAS Jambi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Lapas
Akhirnya Bareskrim Setop Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Cagub Sumbar, Ini Alasannya
Dua Bulan Operasi, Polres Tangsel Sita Ganja, Ekstasi dan Sabu
“Lami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY.”
“Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu, 28 November 2020.
Berikutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.
Halaman : 1 2 Selanjutnya