APAKABAR NEWS – Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan penagih utang (debt collector) dengan cara yang melanggar hukum.
“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021
Sebelummya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepolisian menindak tegas oknum PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) dan meminta OJK memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.
Baca Juga: Tidak Cukup Debt Collectornya, MPR Juga Minta Polisi Tindak Tegas Perusahaan Leasing
Baca Juga:
OJK Gandeng BNSP dalam Konvensi RSKKNI Pembiayaan untuk Mengembangkan Standar Kompetensi SDM
PT Clipan Finance Indonesia adalah perusahan multifinance milik konglomerat Mukmin Ali Gunawan yang mengendalikan kelompok usaha Panin Group.
Menurut Bamsoet, hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “OJK Ancam Sanksi Keras Clipan Finance yang Kerahkan ‘Debt Collector’ Melanggar Hukum“