
Nasional | Rabu, 12 Mei 2021 - 08:44 WIB
APAKABAR NEWS – Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan penagih utang (debt collector) dengan cara yang melanggar hukum. “OJK menyatakan tidak…