APAKABAR NEWS – Seorang warga negara asing asal Kanada yang diketahui bernama Christoper Kyle Martin yang sempat viral akan membuka kelas yoga orgasme yang bertajuk Tantric Full Body Orgasm, dideportasi dari Bali.
Pelanggaran yang dilakukan kegiatan itu, sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016 bahwa dia memang sudah mengiklankan dan mempublikasikan (kelas yoga orgasme).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan hal itu di Denpasar, Bali, Minggu 9 Mei 2021.
Baca Juga: 10 Orang Debt Collector yang Hadang Anggota TNI Bantu Orang Sakit dalam Perburuan Polisi
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata, 12 Kendaraan Ringsek di Tabanan, Provinsi Bali
Menteri Luhut Lakukan Upaya Ini untuk Menyukseskan Travel Bubble ke Bali
Bakal Jadi Faktor Pemicu Inflasi di Bali, Menjelang Nyepi Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120.000/Kg
“Jadi sudah terencana melakukan itu, sehingga tepat kami lakukan pendeportasian,” kata Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Minggu 9 Mei 2021.
Menurutnya, tindakan warga asing asal Kanada tersebut bisa dikatakan tidak menghormati peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya ada hukum tidak tertulis, dan hukum yang berlaku di Bali.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pasang Iklan Yoga Orgasme WNA Ini Deportasi dari Bali, Pihak Imigrasi Ungkap Pelanggaranya“