APAKABAR NEWS – Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dari kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Waterboom Lippo Cikarang, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Adapun yang menjadi tersangka yaitu Ike Patricia selaku General Manager yang bertugas sebagai inisiator dalam membuat tiket promo untuk menarik pengujung serta Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing yang berperan inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus pelanggaran prokes Waterboom Lippo Cikarang. Menurut Hendra, pihaknya juga sudah memeriksa 14 saksi.
“Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).”
Baca Juga:
TSI Bogor Layani Pengunjung saat Idul Fitri, dengan Prokes Ketat Usung Tema ‘Safari Lebaran’
Bakal Segera Ditangkap, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Begal Sadis di Bekasi
Tinjau Gedung Disdik Kebakaran, Walkot Bekasi Sebut Kerugiannya Banyak
“Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di media sosial Instagram @waterboomlippocikarang_milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021,” tutur Hendra menceritakan kronologisnya, di Lobby Polres Metro Bekasi, Kamis 14 Januari 2021.
Hendra melanjutkan, promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal.
Karena harga normal pada Senin sampai Jumat (weekday) sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (weekend) sebesar Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Halaman : 1 2 Selanjutnya