“Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan) orang pengunjung dimana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung,” jelasnya menambahkan.
Kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 216 KUHPidana; dan Pasal 218 KUHPidana.
Selain Kapolrestro Bekasi, turut hadir dalam keterangan persnya antara lain; Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Pm. Situmorang; Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Telly Alvin; Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Salahudin; Kasie Propam Polres Metro Bekasi Kompol Dumyati Saleh; dan Kanit Krimsus AKP M Ichwan. (pol)
Halaman : 1 2