APAKABAR NEWS – Polres Metro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Waterboom Lippo Cikarang.
Adapun sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air itu.
Baca Juga:
Ada-ada Saja, Kakek Lanjut Usia 70 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Sukakarya Kabupaten Bekasi
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa 12 Januari 2021
Adapun, 15 saksi yang diperiksa itu, menurut Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga:
Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes
KAI Dukung Kebijakan Pemerintah pada Masa PPKM Darurat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Melanggar Prokes dan PPMK Sosialisasi Proyek Star Energy akan Dilaporkan ke Satgas Covid
Seperti, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu 10 Januari 2021.
Baca Juga:
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
Varian India Sudah Masuk Jakarta, Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Percepat Vaksinasi
Lima Gerai Restoran Cepat Saji McDonald’s Ditutup Pemkot Semarang, Minimal 2 Hari
Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya