APAKABAR NEWS – Pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan langkah pengendalian terhadap meningkatnya kasus positif COVID-19 di Tanah Air.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan, dari pengalaman sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan daerah dengan melakukan upaya pembatasan pada pertengahan bulan September tahun lalu, dari angka 70.000 kasus aktif bisa ditekan sampai dengan 54.000 selama kurang lebih kurun waktu 1,5 bulan.
“Artinya, pengalaman tahun lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan, dan kita harapkan persentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September- November awal,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 7 Januari 2021.
Ia menyatakan bahwa periode tersebut terjadi penurunan sekitar 20 persen. Diharapkan dengan diberlakukanya pembatasan di periode ini persentase kasus aktif bisa turun jauh lebih besar lagi.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Desember 2021 Ditemukan 353 Orang Positif Covid-19, Naik 2 kali Lipat dari November
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Menurut dia, untuk menekan kasus aktif diperlukan strategi dan cara yang efektif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tentunya tanpa harus menghilangkan momentum untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Hal ini dilakukan dengan memanfatkan seluruh jaringan Pemerintah mulai dari yang tertinggi hingga yang paling rendah di kelurahan dan desa.
Doni pun mengaku telah berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan melakukan pertemuan dengan para gubernur, walikota dan bupati untuk kembali mengaktifkan posko- posko tanggap COVID-19 di seluruh wilayah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya