APAKABAR NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keputusan pemerintah PP Nomor 63 Tahunn 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di mana THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok plus tunjangan melekat.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap akan memberikan THR, namun pada saat yang sama mempertimbangankan kondisi perekonimian dan situasi penanganan Covid-19 yang masih merupakan fokus utama, yaitu mengelola dan menangani Covid.
“Karena memang ini ancaman yang sangat nyata seperti terlihat di India”, kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya secara daring di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenag Soal Besaran Zakat Fitrah yang Berbeda Setiap Daerah
Baca Juga:
Gelar Pertemuan dengan Sekjen OECD, Mathias Cormann, Hal Ini yang Dibahas oleh Menkeu Sri Mulyani
Menko Polhukam Mahfud MD: UU TPPU Dapat Pulihkan Kerugian Negara yang Lebih Besar dari Korupsi
Dan sekaligus juga, tetap berfokus untuk memulihkan ekonomi, imbuhnya. “Jadi dalam hal ini, pemerintah terus mencari keseimbangan antara memenuhi kewajiban untuk pemberianTHR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan”, tuturnya.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat, Begini Keterangan Menkeu“