Pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat, Begini Keterangan Menkeu

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

APAKABAR NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keputusan pemerintah PP Nomor 63 Tahunn 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di mana THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok plus tunjangan melekat.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap akan memberikan THR, namun pada saat yang sama mempertimbangankan kondisi perekonimian dan situasi penanganan Covid-19 yang masih merupakan fokus utama, yaitu mengelola dan menangani Covid.

“Karena memang ini ancaman yang sangat nyata seperti terlihat di India”, kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya secara daring di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenag Soal Besaran Zakat Fitrah yang Berbeda Setiap Daerah

Dan sekaligus juga, tetap berfokus untuk memulihkan ekonomi, imbuhnya. “Jadi dalam hal ini, pemerintah terus mencari keseimbangan antara memenuhi kewajiban untuk pemberianTHR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan”, tuturnya.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel Pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat, Begini Keterangan Menkeu

Berita Terkait

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru