Pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat, Begini Keterangan Menkeu

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

APAKABAR NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keputusan pemerintah PP Nomor 63 Tahunn 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di mana THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok plus tunjangan melekat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap akan memberikan THR, namun pada saat yang sama mempertimbangankan kondisi perekonimian dan situasi penanganan Covid-19 yang masih merupakan fokus utama, yaitu mengelola dan menangani Covid.

“Karena memang ini ancaman yang sangat nyata seperti terlihat di India”, kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya secara daring di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenag Soal Besaran Zakat Fitrah yang Berbeda Setiap Daerah

Dan sekaligus juga, tetap berfokus untuk memulihkan ekonomi, imbuhnya. “Jadi dalam hal ini, pemerintah terus mencari keseimbangan antara memenuhi kewajiban untuk pemberianTHR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan”, tuturnya.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel Pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 Sebesar Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat, Begini Keterangan Menkeu

Berita Terkait

Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran
Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU
Rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Suara Paling Banyak, Ganjar Mahfud Paling Sedikit
KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung
PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:33 WIB

Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:44 WIB

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:34 WIB

Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:22 WIB

Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:38 WIB

Rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Suara Paling Banyak, Ganjar Mahfud Paling Sedikit

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:58 WIB

KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi LPEI ke Tingkat Penyidikan Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:53 WIB

PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:15 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem Hujan dengan Intensitas Tinggi, Kota Semarang Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terbaru