APAKABAR NEWS – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan larangan bepergian yang berlaku untuk periode tanggal 6 – 17 Mei 2021, juga mengatur tentang larangan cuti bagi ASN untuk periode tersebut.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” kata MenPANRB Tjahyo Kumolo dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cegah Paham Radikal dan Teroris, Begini Pesan Putri Indonesia 2020 kepada Kaum Milenial
Baca Juga:
Viral Video Ajak Mudik Beramai-ramai, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi
Pastikan Naskah Soal Seleksi Calon ASN Aman dari Kebocoran, Begini Penjelasan Manteri Tjahjo Kumolo
ASN Tidak Boleh Terlibat dalam Organisasi Terlarang, Bisa Dipecat Tidak Hormat
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Termasuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pemerintah Keluarkan Larangan Bepergian dan Cuti Lebaran bagi ASN, Ini Durasi Waktunya“