Pemerintah Keluarkan Larangan Bepergian dan Cuti Lebaran bagi ASN, Ini Durasi Waktunya

- Pewarta

Jumat, 9 April 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. /Dok. menpan.go.id

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. /Dok. menpan.go.id

APAKABAR NEWS – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan larangan bepergian yang berlaku untuk periode tanggal 6 – 17 Mei 2021, juga mengatur tentang larangan cuti bagi ASN untuk periode tersebut.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” kata MenPANRB Tjahyo Kumolo dalam surat edaran yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Paham Radikal dan Teroris, Begini Pesan Putri Indonesia 2020 kepada Kaum Milenial

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Termasuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel Pemerintah Keluarkan Larangan Bepergian dan Cuti Lebaran bagi ASN, Ini Durasi Waktunya

Berita Terkait

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Berita Terbaru