Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Terkait Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah

- Pewarta

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim.

APAKABAR NEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dalam keterangan yang diselenggarakan secara daring pada Rabu 3 Februari 2021, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” ujarnya.

Pertimbangan selanjutnya, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

BACA JUGA: Hallosukabumi.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut.

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Gunung Semeru Meletus Lima Kali Sabtu Pagi, Kolom Abu Mengarah ke Utara
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof
Kerja Sama Indonesia – Prancis Meluas ke 21 Sektor Strategis, di Tangan Prabowo Subianto – Emmanuel Macron
Presiden Emmanuel Macron Disambut Meriah di Jakarta, Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:32 WIB

Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 14:10 WIB

Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof

Berita Terbaru