“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi.”
“Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tandas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam acara ini Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (set)








