Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.
Melalui keterangan tertulis, dia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Ketua DPR RI Puan Maharani: Berikan Vaksin Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya