APAKABAR NEWS – Penyidik Polisi Bareskrim menjadikan Ambroncius Nababan tersangka dalam kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) Listyo.
“Setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021.”
“Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menjabarkan penerapan prediktif dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Januari 2021.
Argo menjelaskan, untuk responsibilitas, penerapannya ada saat Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih kasus itu dari Polda Papua dan Polda Papua Barat.
Baca Juga:
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ungkap Bukti Adanya Kerakusan Oligarki Penguasa Sawit
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
Berawal Kasus Kecil, Polda Metro Sukses Bongkar 258 Kg Sabu dari Sumatera
“Dengan analisis dilakukan Bareskrim, juga menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan terkait,” ungkap Argo.
Kemudian konsep transparansi berkeadilan, lanjut Argo, kasus terkait dapat dikawal oleh masyarakat karena ditindak secara transparan.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ungkap Argo.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya