“Argo,l mengatakan, tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 26 Januari 2021 atas kasus yang menyeret Ketua Umun Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin) itu.
Gelar perkara dikomandoi Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpula gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” pungkasnya. (rad)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








