APAKABAR NEWS – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pencabutan SP3 kasus chatt mesum menyeret Rizieq Shihab sebagai strategi penyesatan untuk mengalihkan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Munarman juga menyebut putusan itu politis.
“Jika dilihat dari segi isu, sangat jelas hal ini merupakan strategi untuk menyesatkan agar publik melupakan isu tengah ditangani Komnas HAM sekarang.”
“Dari segi isu ini disebut strategi deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada,” kata Munarman melalui keterangan, Selasa 29 Desember 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, lanjut Munarman, praperadilan berkaitan dengan dibukanya lagi kasus chatt mesum melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu juga tergolong kilat.
“Jelas, jika memang putusan mesti menunggu antrean kasus lain, mestinya praperadilan terkait kasus itu tak diputus langsung,” kata Munarman.
Sebab, kata dia, masih ada praperadilan diajukan Rizieq lebih dulu, namun belum diputuskan hingga saat ini.
“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021,” kata dia.
Baca Juga:
Cathay United Bank Jadi Bank Taiwan Pertama yang Bergabung dalam Green Investments Partnership
ATxSummit 2026 Resmi Dibuka, Ambisi Regional Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








