APAKABAR NEWS – Hendri Badiri Siahaan SH dengan didampingi para saksi Julianta Sembiring SH dan Suta Widhya SH melaporkan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.
“Dino Patti Djalal sebaiknya meminta jasa lawyer agar lebih terarah dalam menyatakan dugaannya terhadap klien kami yang dituduh sebagai mafia tanah,” ujar Ketua Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, Rabu, 17 Februari 2021.
“Janganlah sampai semua disuarakan lewat media sosial seperti Instagram dan Twitter. Ini sudah masuk dalam penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” imbuhnya.
Jika hal demikian terjadi, menurut pengacara yang mewakili Fredy Kusnadi itu melanggar UU ITE Pasal 27 ayat(3) juncto pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE
Tonin pun menyampaikan ketidaksetujuannya atas predikat pangkat yang disandangkan kliennya Tedy sebagai sekelas “kolonel” di media sosial oleh Dino.
“Emangnya klien kami tentara atau dibekingi oleh tentara? Tidak ada itu. Anda bisa lihat sendiri tampang Fredy ini, apa ia punya potongan untuk disebut sebagai seorang mafia tanah?” tanya Tonin.
Sambil menunggu Hendri Badiri Siahaan SH yang menyampaikan laporannya di ruang penyidik, Ketua Tim Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun SH berharap agar Dino Patti Djalal agar berhenti untuk menyampaikan keluhannya di medsos.
Halaman : 1 2 Selanjutnya