“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Adapun pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Hal ini mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” terangnya panjang lebar.
“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandasnya. (pol)
Baca Juga:
Pengusaha Semarang Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik
Halaman : 1 2