APAKABAR NEWS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.
“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.
Keterangan tertulis dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyrbutkan, penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.
“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” ujarnya.
Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







