APAKABAR NEWS – Polda Metro Jaya telah meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam mafia sertifikat tanah.
Kasus penjarahan rumah oleh mafia tanah yang dilaporkan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Dino Patti Djalal) masuk babak baru.
“Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibunda dari Dino Patti Djalal tersebut, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu,” kata Kasubdit Harta Benda (AKBP. Dwiasi Wiyatputera).
Ia menjelaskan, kasus mafia properti ini bermula ketika seorang sepupu dari (Dino Patti Djalal) yang mendiami rumah milik ibundanya, Yurmisnawati, didatangi oleh pengacara (Fredy Kusnadi) dengan maksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yurmisnawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut.”
BACA JUGA: Apakabarjabar.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Provinsi Jawa Barat, dan nasional.
“Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya