Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Uang.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2







