Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
“Tidak boleh lebih dari 50 kendaraan,” pungkasnya. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. /Dok. korlantas.polri.go.id.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
“Tidak boleh lebih dari 50 kendaraan,” pungkasnya. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT