FOKUS HUKUM – Polda Metro Jaya meringkus pelaku penyebar hoax asuransi. Modusnya, pelaku B menyebar informasi bohong (hoax) guna menarik perhatian nasabah asuransi.
Nantinya, pelaku mampu membantu para nasabah untuk menarik uangnya tetapi dengan menggunakan biaya yang menjadi keuntungannya.
Adapun pelaku mengaku kepada penyidik, bahwa dalam melancarkan aksinya beberapa bulan lalu, saat membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
“Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan, Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli
“Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut,” jelasnya menambahkan.
Tak hanya di Facebook, menurut Yusri, pelaku juga menyebar informasi serupa di beberapa platform media sosial.
Tak lupa, pelaku selalu menandai atau men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendapat perhatian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya