Informasi yang disebarkan oleh pelaku yakni adanya penurunan saldo investasi milik para nasabah.
Ia juga menyebut informasi yang diberikan tenaga pemasar perusahaan merupakan tidak benar.
“Trik itu efektif. Setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan, Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli
“Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka,” ujar Yusri.
Pelaku B akan dijerat Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media. (pol)
Halaman : 1 2