Polisi Teruskan Penyelidikan Penggelapan WanaArtha Life, Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

- Pewarta

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Kembali Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life. (Instagram.com/@the.iconomics)

Polri Kembali Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life. (Instagram.com/@the.iconomics)

APAKABAR NEWS – Polri segera meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.

“Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF,” ungkap Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat 16 September 2022.

Lebih lanjut Ade mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya.

“Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 September 2022  lalu.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terbaru