Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran,” jelasnya
“Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” sambungnya. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






