Azis menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi sajam secara besar-besaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya di wilayah Jaksel.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT








