APAKABAR NEWS – Polri akan memberikan perlindungan ataupun pendampingan psikologis kepada anak Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam ini bersama istrinya, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pendampingan tersebut akan dilakukan oleh SDM Psikologi dari Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Baca Juga:
Jasa Top Up PayPal: Cara Beli Saldo PayPal dengan Praktis
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas.
Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.***








